(Perspektif Al-Qur’an dan Sunnah dalam Membangun Keharmonisan Sosial)

Oleh: Adnan Ahmad

Di tengah masyarakat yang semakin plural, persoalan keberagamaan tidak lagi semata-mata berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan. Cara seseorang memahami dan mengekspresikan agamanya turut menentukan kualitas hubungan sosial, kehidupan kebangsaan, bahkan masa depan perdamaian. Perbedaan agama, mazhab, organisasi, pilihan sosial, dan latar belakang budaya merupakan kenyataan yang tidak mungkin dihapus. Yang diperlukan adalah kemampuan mengelola perbedaan tersebut agar tidak berubah menjadi sumber permusuhan.

Dalam konteks inilah gagasan moderasi beragama menemukan relevansinya. Moderasi bukan berarti mengurangi keyakinan terhadap ajaran agama, apalagi mencampuradukkan akidah. Moderasi beragama merupakan cara memahami dan mengamalkan agama secara proporsional, adil, tidak berlebihan, serta tetap menghormati martabat manusia. Dalam perspektif Islam, prinsip tersebut memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Islam memperkenalkan dirinya sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Anbiya’ [21]: 107, “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” Ayat ini memberikan fondasi penting bahwa kehadiran Islam semestinya menghadirkan kemaslahatan, kasih sayang, perlindungan, dan kedamaian.

Konsep rahmatan lil ‘alamin memiliki cakupan yang luas. Rahmat tidak hanya diberikan kepada sesama Muslim, tetapi menjadi prinsip etis dalam memperlakukan seluruh makhluk. Karena itu, keberagamaan yang kehilangan dimensi kasih sayang, keadilan, dan kemanusiaan perlu terus dievaluasi. Kesalehan individual semestinya berkelindan dengan kesalehan sosial.

Wasathiyyah: Jalan Tengah yang Berkeadilan

Salah satu dasar utama moderasi dalam Al-Qur’an terdapat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 143. Allah menyebut umat Islam sebagai ummatan wasathan, umat pertengahan. Konsep wasathiyyah sering diterjemahkan sebagai moderasi, keseimbangan, atau jalan tengah. Namun, maknanya tidak berhenti pada posisi “di antara dua ekstrem”.

Wasathiyyah juga mengandung dimensi keadilan, keseimbangan, dan kemampuan menempatkan sesuatu secara proporsional. Seorang Muslim tidak diperintahkan menjadi manusia yang kehilangan prinsip. Sebaliknya, ia dituntut memiliki keyakinan yang kuat sekaligus kemampuan menghadirkan kemaslahatan dalam kehidupan bersama.

Dalam kehidupan sosial, prinsip tersebut menjadi semakin penting. Fanatisme yang berlebihan dapat membuat seseorang melihat kelompoknya sebagai satu-satunya pihak yang benar dan kelompok lain sebagai ancaman. Sebaliknya, relativisme yang tidak memiliki pijakan juga dapat menghilangkan identitas dan prinsip. Moderasi beragama berusaha menjaga keseimbangan antara keteguhan prinsip dan penghormatan terhadap perbedaan.

Karena itu, moderasi tidak identik dengan sikap serba kompromistis. Seorang Muslim tetap menjalankan ibadah, memegang akidah, dan berpegang pada prinsip-prinsip syariat. Namun, pada saat yang sama, ia tidak menggunakan keyakinannya sebagai alasan untuk merendahkan, mendiskriminasi, atau melakukan kekerasan terhadap orang lain.

Al-Qur’an dan Etika Mengelola Perbedaan

Al-Qur’an mengakui kenyataan pluralitas manusia. QS. Al-Hujurat [49]: 13 menyatakan bahwa manusia diciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar saling mengenal. Perbedaan bukan semata-mata alasan untuk saling menegasikan, melainkan ruang untuk membangun ta‘aruf, yaitu proses saling mengenal dan memahami.

Pesan tersebut memiliki relevansi besar di tengah kehidupan masyarakat modern. Teknologi digital telah mempertemukan berbagai kelompok dalam ruang yang sama. Perbedaan pandangan keagamaan yang dahulu hanya terjadi di lingkungan tertentu kini dapat menyebar dalam hitungan menit melalui media sosial.

Persoalannya bukan semata-mata keberadaan perbedaan, tetapi bagaimana perbedaan itu dikomunikasikan. Ketika perbedaan disampaikan melalui penghinaan, pelabelan, ujaran kebencian, atau penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, ruang publik berubah menjadi arena konflik.

Al-Qur’an memberikan pedoman komunikasi yang sangat penting. QS. Al-Hujurat [49]: 11–12 melarang sikap saling merendahkan, mencela, memanggil dengan gelar buruk, berprasangka, mencari-cari kesalahan, dan menggunjing. Jika prinsip ini diterapkan dalam kehidupan digital, maka media sosial seharusnya menjadi ruang ta‘aruf, bukan ruang memperbesar permusuhan.

Moderasi beragama karena itu bukan hanya persoalan bagaimana seseorang memahami teks agama, tetapi juga bagaimana nilai agama diterjemahkan menjadi etika sosial. Orang yang memahami agama secara moderat dituntut mampu menjaga lisan, tulisan, dan perilaku agar tidak melukai martabat manusia.

Sunnah Nabi: Ketegasan yang Berpadu dengan Kasih Sayang

Teladan Nabi Muhammad SAW memberikan gambaran konkret mengenai bagaimana prinsip rahmat dan moderasi diterapkan dalam kehidupan. Nabi bukan hanya seorang pembawa wahyu, tetapi juga pemimpin masyarakat yang hidup di tengah pluralitas sosial dan agama.

Piagam Madinah, misalnya, sering dibahas sebagai salah satu contoh penting pengelolaan masyarakat yang beragam pada masa Nabi. Dokumen tersebut menunjukkan adanya pengaturan kehidupan bersama antara berbagai kelompok masyarakat dengan hak dan kewajiban yang disepakati. Dalam konteks sejarahnya, pengalaman Madinah memperlihatkan pentingnya kesepakatan sosial untuk menjaga keamanan dan kehidupan bersama.

Sikap Nabi terhadap kelompok yang berbeda juga menunjukkan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, Nabi pernah berdiri ketika rombongan jenazah Yahudi melintas. Ketika diberitahu bahwa jenazah tersebut adalah seorang Yahudi, Nabi menjawab, “Bukankah ia juga manusia?”

Pesan moral dari hadis tersebut sangat kuat: perbedaan identitas tidak menghilangkan kemanusiaan seseorang.

Sunnah Nabi juga memperlihatkan bahwa agama tidak seharusnya dijalankan dengan cara yang memberatkan. Dalam sejumlah hadis, Nabi mengingatkan umatnya untuk memudahkan dan tidak mempersulit, memberikan kabar gembira dan tidak membuat orang menjauh. Prinsip ini menunjukkan bahwa keberagamaan harus mempertimbangkan kemampuan manusia, kondisi sosial, dan tujuan kemaslahatan.

Dengan demikian, moderasi bukan konsep yang lahir semata-mata dari kebutuhan masyarakat modern. Ia memiliki akar normatif dalam tradisi Islam sendiri.

Dari Kesalehan Individual Menuju Kesalehan Sosial

Tantangan penting dalam membangun moderasi beragama adalah mengubah keberagamaan dari sekadar kesalehan individual menjadi kesalehan sosial. Seseorang dapat sangat rajin beribadah, tetapi pada saat yang sama masih mudah merendahkan orang lain. Dalam perspektif Islam, keberagamaan semestinya melahirkan akhlak.

Al-Qur’an berkali-kali menghubungkan keimanan dengan amal saleh. Artinya, iman tidak berhenti pada keyakinan batin, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan yang membawa kebaikan.

Di sinilah konsep rahmatan lil ‘alamin memperoleh makna praktis. Islam yang rahmat adalah Islam yang kehadirannya dapat dirasakan melalui keadilan, kepedulian, kejujuran, penghormatan terhadap sesama, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan kemampuan membangun perdamaian.

Moderasi beragama juga memiliki hubungan erat dengan keadilan. QS. Al-Maidah [5]: 8 memerintahkan orang-orang beriman untuk menjadi penegak keadilan dan tidak membiarkan kebencian terhadap suatu kelompok mendorong mereka berlaku tidak adil. Ayat ini penting karena menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh bergantung pada apakah seseorang menyukai atau tidak menyukai pihak lain.

Prinsip tersebut sangat relevan dalam kehidupan demokratis. Perbedaan pilihan politik, organisasi, pandangan keagamaan, dan latar belakang sosial tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan penghormatan terhadap hak orang lain.

Moderasi di Tengah Era Digital

Perkembangan teknologi informasi menghadirkan tantangan baru bagi moderasi beragama. Media sosial memungkinkan pesan keagamaan menyebar secara cepat, tetapi kecepatan tidak selalu berjalan bersama kedalaman.

Potongan ceramah, kutipan ayat, hadis, atau pendapat ulama dapat beredar tanpa konteks. Akibatnya, sebuah pandangan yang sebenarnya memiliki penjelasan panjang dapat dipahami secara sepotong-sepotong. Algoritma media sosial juga cenderung mempertemukan pengguna dengan konten yang sesuai dengan preferensi mereka. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memperkuat ruang gema atau echo chamber.

Karena itu, literasi keagamaan dan literasi digital harus berjalan beriringan. Masyarakat perlu memiliki kemampuan memeriksa sumber, memahami konteks teks, membedakan pendapat dengan fakta, serta tidak mudah menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh hubungan sosial.

Di sinilah lembaga pendidikan memiliki peran strategis. Sekolah, pesantren, perguruan tinggi, dan lembaga keagamaan perlu membangun budaya dialog. Peserta didik tidak cukup hanya diajarkan apa yang diyakini, tetapi juga perlu dibekali kemampuan menjelaskan keyakinannya secara santun dan memahami keberadaan orang yang berbeda.

Merawat Indonesia dengan Spirit Rahmah

Indonesia merupakan masyarakat yang sangat plural. Keragaman agama, etnis, bahasa, budaya, dan tradisi merupakan kenyataan sosial yang harus dikelola secara bijaksana. Dalam konteks ini, moderasi beragama dapat menjadi salah satu pendekatan untuk memperkuat kohesi sosial.

Namun, moderasi tidak boleh berhenti sebagai slogan. Ia harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata: membangun dialog lintas agama, mengembangkan pendidikan yang inklusif, memperkuat literasi digital, mencegah ujaran kebencian, menjaga keadilan sosial, serta memperluas kerja sama kemanusiaan.

Masjid, gereja, pura, vihara, sekolah, kampus, dan berbagai ruang publik dapat menjadi tempat membangun budaya saling mengenal dan bekerja sama. Perbedaan keyakinan tidak harus menjadi penghalang untuk melakukan kerja kemanusiaan bersama.

Dalam perspektif Islam, membangun keharmonisan sosial bukan berarti menghapus perbedaan. Justru kematangan keberagamaan terlihat dari kemampuan hidup berdampingan dengan perbedaan tanpa kehilangan prinsip.

Pada akhirnya, rahmatan lil ‘alamin bukan hanya konsep teologis, melainkan panggilan moral. Islam akan semakin bermakna ketika nilai rahmat, keadilan, keseimbangan, dan kasih sayang hadir dalam kehidupan sehari-hari.

Moderasi beragama dengan demikian dapat dipahami sebagai salah satu manifestasi konkret dari misi tersebut. Ia mempertemukan keteguhan iman dengan penghormatan terhadap manusia, menghubungkan kesalehan individual dengan tanggung jawab sosial, dan menjadikan agama sebagai sumber energi moral untuk membangun kehidupan yang damai.

Di tengah dunia yang mudah terpolarisasi, pesan Al-Qur’an dan Sunnah menjadi semakin relevan: manusia tidak diperintahkan untuk menjadi sama, tetapi untuk hidup dengan adil di tengah perbedaan. Jika keberagamaan mampu menghadirkan rahmat, maka perbedaan tidak lagi menjadi alasan untuk saling menjauh, melainkan kesempatan untuk membangun kehidupan bersama yang lebih manusiawi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *